Klasifikasi
Putusan Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2024/PN Ktp
Putusan Perkara Perdata Nomor 59/Pdt.G/2024/PN Ktp
Amar Putusan
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar
DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard); - Menghukum Para Penggugat untuk membayar
Tanggal Dibacakan
2025-06-18
2025-06-18
Tingkat Proses
Perama
Perama
Penggugat/Pemohon
Mursalim dan Sahroni
Mursalim dan Sahroni
Tergugat/Termohon
PT. Agro Lestari Mandiri, Bupati Ketapang, Kepala Dinas Perkebunan Ketapang, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala BPN Ketapang
PT. Agro Lestari Mandiri, Bupati Ketapang, Kepala Dinas Perkebunan Ketapang, Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Kepala BPN Ketapang
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Ketapang
Pengadilan Negeri Ketapang
Lokasi
KAB. KETAPANG
KAB. KETAPANG
Bahasa
Indonesia
Indonesia
T.E.U BADAN
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| KAB. KETAPANG | Badan Organisasi | Penghimpun |
SUBJEK :
