Putusan Detail

Klasifikasi
Penetapan Perkara Perdata Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Ktp
Amar Putusan
Menetapkan Menyatakan bahwa Perkara Perdata Register Nomor 9/Pdt.G/2025/PN.Ktp Tertanggal 25 Februari 2025 dicabut oleh Penggugat melalui Kuasa Hukumnya
Tanggal Dibacakan
2025-07-24
Tingkat Proses
Perama
Penggugat/Pemohon
Deomander Pernandes Bontor
Tergugat/Termohon
Camat Tumbang Titi dan Bupati Ketapang sebagai Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III
Tempat Pengadilan
Pengadilan Negeri Ketapang
Lokasi
KAB. KETAPANG
Bahasa
Indonesia
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
KAB. KETAPANGBadan OrganisasiPenghimpun
SUBJEK : Putusan -